Thursday, May 24, 2012

DEFINISI KORUPSI DAN DESENTRALISASI


A.    KORUPSI
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Korup : busuk; palsu; suap ( Kamus Bahasa Indonesia, 1991 ) buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi ( Kamus Hukum, 2002 ). Penyuapan; pemalsuan ( Kamus Bahasa Indonesia, 1991 ) penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain ( Kamus Hukum, 2002 ).

o    Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa.
Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.

o    Korupsi menurut Hendry Campbell Black, menjelaskan bahwa korupsi
“ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.”

B.     DESENTRALISASI

o    Pengertian Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sementara Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
o    Pengertian Desentralisasi Menurut United Nation
Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital whether by deconcentration (i.e.delegation)to field offices or by devolution to local authorities or local bodise “
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi

o    Pengertian Desentralisasi Menurut Rondinelli & Cheema (1983:18):
 Decentralization is the transfer of planning, decision making,or administrative authority from the central government to its field organizations,local administrative units, semi autonomous and parastatal organization, local government, or non governmental organizations.”
Pengertian Desentralisasi menurut Rondinelli & Cheema (1983:18): dari sudut pandang kebijakan dan administrasi: “Desentralisasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi nonpemerintah”.

o    Pengertian Desentralisasi Menurut Indra J Piliang,(2003):
Perwujudan dari desentralisasi adalah otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat yang terendah, otonomi berarti mengacu pada perwujudan free will yang melekat pada diri-diri manusia sebagai satu anugerah paling berharga dari Tuhan.

No comments:

Post a Comment